Profile

Layout

Direction

Menu Style

Cpanel

Visi dan Misi

Visi Badan Peradilan yang berhasil dirumuskan oleh Pimpinan Mahkamah Agung pada tanggal 10 September 2009, adalah :

“TERWUJUDNYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG”

Visi Badan Peradilan :

Visi Badan Peradilan tersebut di atas, dirumuskan dengan merujuk pada Pembukaan UUD 1945, terutama alenia kedua dan alenia keempat, sebagai tujuan Negara Republik Indonesia ;

Badan Peradilan Indonesia yang Agung, secara Ideal dapat diwujudkan sebagai sebuah Badan Peradilan yang :

  1. Melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen, efektif, dan berkeadilan ;
  2. Didukung pengelolaan anggaran berbasis kinerja secara mandiri yang dialokasikan secara proporsional dalam APBN ;
  3. Memiliki struktur organisasi yang tepat dan manajemen organisasi yang jelas dan terukur ;
  4. Menyelengarakan manajemen dan administrasi proses perkara yang sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional ;
  5. Mengelola sarana prasarana dalam rangka mendukung lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif bagi penyelenggaraan peradilan ;
  6. Mengelola dan membina sumber daya manusia yang kompeten dengan kriteria objektif, sehingga tercipta personil peradilan yang berintegritas dan profesional ;
  7. Didukung pengawasan secara efektif terhadap perilaku, administrasi, dan jalannya peradilan ;
  8. Berorientasi pada pelayanan publik yang prima ;
  9. Memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi ;
  10. Modern dengan berbasis TI terpadu ;

Misi Badan Peradilan :

Misi Badan Peradilan dirumuskan dalam upaya mencapai visinya mewujudkan badan peradilan Indonesia yang Agung. Seperti diuraikan sebelumnya, fokus pelaksanaan tugas pokok dan fungsi badan peradilan adalah pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman yang efektif, yaitu memutuskan suatu sengketa/menyelesaikan suatu masalah hukum guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan didasari keagungan, keluhuran, dan kemuliaan institusi ;

Misi Badan Peradilan 2010-2035, adalah :

  1. Menjaga kemandirian badan peradilan ;
  2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan ;
  3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan ;
  4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan ;

____________________________________________________________

Sumber : CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035 (Hal. 13-15)

You are here: Home Profil Kami Visi dan Misi