Prosedur Legalisasi Surat Kuasa
TATA CARA PELAKSANAAN
PENDAFTARAN LEGALISASI SURAT KUASA
- Kuasa Hukum mengajukan permohonan legalisasi dengan membawa dan/atau menunjukkan:
-
Kartu Advokat asli dan 1 lembar salinan
-
Kartu Advokat asli dan 1 lembar salinan
-
-
Semua dokumen diberikan ke petugas Kepaniteraan Hukum untuk diperiksa dan diproses.
-
Proses legalisasi memakan waktu 1 (satu) hari
-
Membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)/Leges sebesar Rp.5.000


Layanan Kami