Profile

Layout

Direction

Menu Style

Cpanel

Prosedur Legalisasi Surat Kuasa

TATA CARA PELAKSANAAN

PENDAFTARAN LEGALISASI SURAT KUASA

 

  1. Kuasa Hukum mengajukan permohonan legalisasi dengan membawa dan/atau menunjukkan:
    1. Kartu Advokat asli dan 1 lembar salinan

    2. Kartu Advokat asli dan 1 lembar salinan

  2. Semua dokumen diberikan ke petugas Kepaniteraan Hukum untuk diperiksa dan diproses.

  3. Proses legalisasi memakan waktu 1 (satu) hari

  4. Membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)/Leges sebesar Rp.5.000

You are here: Home Layanan Kami Prosedur Berperkara Legalisasi Surat Kuasa