Profile

Layout

Direction

Menu Style

Cpanel

Mediasi

BAB I
Pengertian Umum
Dalam keputusan ini, yang dimaksud dengan :
  1. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator;
  2. Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang berwenang melakukan mediasi pada Pengadilan Negeri Demak ;
  3. Surat Penunjukan Mediator adalah Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak dalam suatu perkara tentang mediator yang akan melaksanakan mediasi berdasarkan pilihan para pihak maupun atas penunjukkan Majelis Hakim;
  4. Majelis Hakim adalah Hakim yang ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri Demak untuk menyidangkan suatu perkara;
  5. Para pihak adalah semua subjek hukum yang berperkara di Pengadilan Negeri Demak;
  6. Tempat mediasi adalah ruangan pada Pengadilan Negeri Demak yang diperuntukkan untuk mediasi, atau tempat lain yang disepakati para pihak berperkara dalam hal mediator bukan Hakim;
  7. Penetapan Hari Mediasi/PHM adalah penetapan yang dikeluarkan oleh mediator tentang jadual mediasi yang telah disepakati;
  8. Jadual mediasi adalah hari dan tanggal pelaksanaan mediasi yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan pihak-pihak berperkara dengan mediator;
  9. Resume perkara adalah penjelasan masing-masing pihak tentang sengketa yang dihadapi serta alternatif penyelesaiannya, dengan dilampiri foto copy dokumen yang dipandang relevan;
  10. Catatan mediasi adalah segala dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan mediasi, baik dalam tahap persiapan, pelaksanaan maupun pelaporan;
  11. Surat Kesepakatan Perdamaian adalah surat pernyataan yang ditanda tangani para pihak dan mediator tentang penyelesaian akhir dari sengketa yang mereka hadapi berdasarkan kesepakatan para pihak;
  12. Akta Perdamaian adalah akta yang dibuat oleh Majelis Hakim atas dasar kesepakatan para pihak untuk mengakhiri sengketa di antara mereka;
  13. Surat pernyataan proses mediasi gagal adalah surat yang dibuat oleh mediator dan para pihak dalam hal mediasi tidak berhasil mencapai kesepakatan;
  14. Surat pernyataan mediasi gagal adalah surat yang dibuat oleh mediator dalam hal salah satu pihak atau keduanya tidak hadir setelah dipanggil dua kali secara patut;
  15. Surat pernyataan tidak layak dimediasi adalah surat yang dibuat oleh mediator dalam hal para pihak tidak lengkap;
  16. Pemusnahan catatan mediasi adalah penghancuran dokumen-dukumen yang berkaitan dengan proses mediasi, yang dituangkan dalam berita acara pemusnahan. Laporan akhir mediator kepada majelis hakim tidak termasuk yang dimusnahkan.

 

BAB II
SIDANG PRA MEDIASI
  1. Pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditentukan dan dihadiri kedua belah pihak, majelis hakim menjelaskan tentang keharusan para pihak untuk menempuh proses mediasi serta menjelaskan prosedur mediasi menurut Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2008;
  2. Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memilih mediator yang dikehendaki bersama dan berunding tentang pembebanan biaya yang timbul jika memilih mediator bukan hakim. Untuk itu, majelis hakim menskors persidangan:
    1. Para pihak dengan dibantu panitera sidang, memilih salah satu atau dua mediator yang tertera di dalam Daftar Mediator;

    2. Hakim yang memeriksa perkara tidak boleh ditunjuk sebagai mediator kecuali dalam hal tidak terdapat mediator lain;

    3. Jika belum berhasil, para pihak hanya dapat meminta penundaan persidangan paling lama 2 (dua) hari kerja;

  3. Setelah mendapat laporan dari panitera sidang, ketua majelis kemudian mencabut skors dan melanjutkan persidangan:

    1. Dalam hal para pihak telah menentukan pilihan, ketua majelis membuat Surat Penunjukan Mediator, sidang ditunda untuk proses mediasi;

    2. Dalam   hal   para    pihak   menyatakan   gagal   memilih   mediator   yang dikehendaki, ketua majelis menunjuk mediator dengan membuat Surat Penunjukan Mediator, sidang ditunda untuk proses mediasi;

    3. Menunda persidangan paling lama 2 (dua) hari kerja, dalam hal proses pemilihan mediator belum selesai.

  4. Dalam hal mediator sudah ditunjuk, selanjutnya Majelis Hakim:

    1. Memberitahukan Mediator yang ditunjuk melalui panitera sidang, dengan menyerahkan Surat Penunjukan Mediator disertai salinan gugatan/permohonan/perlawanan;

    2. Memerintahkan para pihak untuk menemui mediator yang ditunjuk guna memusyawarahkan jadual mediasi;

  5. Paling lambat satu hari kerja berikutnya, mediator yang ditunjuk wajib menentukan hari pelaksanaan mediasi dalam sebuah Penetapan, dengan ketentuan tenggang waktu antara Surat Penunjukan Mediator dengan hari pelaksanaan mediasi tidak boleh lebih dari 7 hari kerja;

  6. Panggilan para pihak untuk mediasi dapat dilakukan oleh Jurusita Pengganti dan biayanya dibebankan kepada panjar biaya perkara;

  7. Sebelum melaksanakan mediasi, mediator wajib:

    1. Mempelajari gugatan/permohonan sehingga diperoleh suatu gambaran awal tentang pokok permasalahan;

                      2.  Mempersiapkan usulan jadual pertemuan mediasi yang akan dibahas dan disepakati;

 

BAB III 

PELAKSANAAN MEDIASI

  1. Mediasi dilaksanakan di tempat mediasi Pengadilan Negeri Demak, kecuali para pihak menghendaki lain,apabila mediator bukan dari hakim;
  2. Pada hari pelaksanaan mediasi   yang dihadiri oleh kedua pihak , terlebih dahulu Mediator melakukan hal-hal sebagai berikut :
    1. Memperkenalkan diri dan menjelaskan posisinya sebagai pihak yang neteral;

    2. Menjelaskan urgensi dan relevansi institusi mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara;

    3. Membuat kesepakatan tentang biaya mediasi, dalam hal mediator adalah non hakim;

    4. Menjelaskan tahapan-tahapan dalam proses penyelesaian sengketa melalui mediasi;

    5. Menyusun jadual mediasi berdasarkan kesepakatan;

  3. Dalam hal kedua belah pihak tidak hadir maka mediasi ditunda untuk memanggil para pihak. Apabila telah dipanggil 2 kali berturut-turut tidak hadir, maka mediator menyatakan mediasi gagal (Pasal 14 ayat 1 Perma Nomor 1Tahun 2008);

  4. Proses mediasi diawali dengan identifikasi masalah. Untuk itu Mediator memberi kesempatan kepada kedua pihak/pihak yang hadir untuk menyiapkan ‘resume perkara’ baik secara lisan maupun tertulis;

  5. Pada hari dan tanggal yang ditentukan, Penggugat/Pemohon menyampaikan/membacakan resumenya, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian/pembacaan resume perkara dari Tergugat/Termohon atau Kuasanya;

  6. Setelah menginventarisasi permasalahan dan alternatif penyelesaian yang disampaikan para pihak, mediator menawarkan kepada pihakTergugat/Termohon alternatif solusi yang diajukan Penggugat/Pemohon dan sebaliknya, untuk dimintai pendapatnya;

  7. Dalam hal terjadi kebuntuan, mediator dapat melakukan kaukus;

  8. Sebelum mengambil kesimpulan, mediator memberikan kesempatan kepada pihak untuk merumuskan pendapat akhir atas perkara tersebut;

  9. Dalam hal tidak diperoleh kesepakatan, mediator menyatakan proses mediasi gagal, mediator melaporkan kegagalan tersebut kepada majelis hakim pada hari sidang yang telah ditentukan;

  10. Dalam hal diperoleh kesepakatan, para pihak merumuskan kesepakatan tersebut secara tertulis dalam suatu Surat Kesepakatan dibantu oleh mediator. Setelah surat kesepakatan tersebut disetujui dan ditanda tangani para pihak dan mediator, dilaporkan oleh para pihak kepada majelis hakim.

  11. Dalam hal kesepakatan dilakukan oleh kuasa hukum maka para pihak in person harus ikut menandatangani kesepakatan tersebut sebagai tanda persetujuannya.

 

BAB IV
LAPORAN MEDIASI

  1. Mediator wajib menyusun laporan pelaksanaan mediasi, baik dalam hal mediasi berhasil yang diakhiri dengan perdamaian atau tidak berhasil.
    1. Dalam hal mediasi mengenai harta atau pengasuhan anak berhasil, maka dibuatkan kesepakatan dan dapat dimohonkan kepada hakim untuk dibuatkan Akta Perdamaian (van dading).

    2. Dalam hal kesepakatan bersama (tidak dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Demak), maka kesepakatan perdamaian harus ada klausula pencabutan gugatan.

    3. Dalam hal perceraian telah terjadi kesepakatan perdamaian, maka kesepakatan tersebut sebaiknya diikuti dengan surat pencabutan permohonan/gugatan.

    4. Dalam hal perceraian tidak terjadi perdamaian, sedangkan akibat perceraian (aksesoris) terjadi kesepakatan, maka isi laporan mediator harus memuat:

      1. Bahwa mediasi perceraian telah gagal,

      2. Bahwa apabila tercapai kesepakatan, maka kesepakatan tersebut harus dibuat secara terperinci.

  2. Laporan mediator sudah harus disampaikan melalui panitera sidang sebelum persidangan dimulai.

  3. Apabila mediator dalam laporannya menyatakan bahwa mediasi telah gagal, dalam hal majelis hakim telah menentukan hari sidang berikutnya, maka persidangan dibuka kembali dengan acara biasa. Sedangkan dalam hal sidang berikutnya belum ditentukan, maka sidang dilanjutkan terlebih dahulu memanggil para pihak dengan Penetapan Hari Sidang baru;

  4. Dalam hal mediasi gagal, maka laporan mediasi cukup ditanda tangani oleh mediator;

  5. Jika para pihak dalam proses mediasi diwakili oleh kuasa hukum, maka laporan kesepakatan harus dilampiri pernyataan persetujuan tertulis dari para pihak;

  6. Apabila mediasi tidak berhasil, maka seluruh catatan mediasi dimusnahkan dengan berita acara pemusnahan catatan mediasi sebelum sidang dibuka kembali yang ditandatangi oleh mediator;

     

BAB V

 SIDANG LANJUTAN LAPORAN MEDIASI

 

  1. Mediasi Berhasil:
    1. Perkara Perceraian:
      1. Apabila semua tahapan mediasi telah dilaksanakan dan mediator telah menyampaikan laporan akhirnya kepada majelis hakim sebelum jatuh tempo penundaan sidang 40 hari, maka ketua majelis dapat membuat Penetapan Hari Sidang (PHS) baru dan memanggil para pihak berperkara untuk melanjutkan persidangan, dengan memperhatikan pemanggilan harus dilakukan secara sah dan patut;

      2. Pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditentukan, sidang dibuka untuk umum, kemudian kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang dan dibacakan laporan mediator yang telah dilaksanakan, kemudian menanyakan kepada para pihak tentang kebenaran laporan mediator tersebut;

      3. Dari laporan mediator tersebut dan pernyataan para pihak, majelis hakim menyatakan menyetujui pencabutan perkara tersebut, dan membuat penetapan pencabutan perkara;

    2. Perkara Selain Perceraian:
      1. Apabila semua tahapan mediasi telah dilaksanakan dan mediator telah menyampaikan laporan akhirnya kepada majelis hakim sebelum jatuh tempo penundaan sidang 40 hari, maka ketua majelis dapat membuat Penetapan Hari Sidang (PHS) baru dan memanggil para pihak berperkara untuk melanjutkan persidangan, dengan memperhatikan pemanggilan harus dilakukan secara resmi dan patut;

      2. Pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditentukan sidang dibuka untuk umum, kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang dan dibacakan laporan mediator yang telah dilaksanakan, kemudian menanyakan kepada para pihak tentang isi laporan mediator tersebut ;

      3. Dari laporan mediator tersebut dan pernyataan para pihak, majelis hakim menanyakan tentang kesepakatan para pihak apa sudah dibuat atau belum ;

        1. Apabila telah dibuat kesepakatan (perdamaian), maka majelis hakim memutuskan dengan putusan akta perdamaian;

        2. Apabila belum dibuat klausula kesepakatan (perdamaian) maka sidang ditunda untuk keperluan tersebut dan pada sidang berikutnya diputus dengan putusan akta perdamaian;

  2. Mediasi Gagal:
    1. Apabila semua tahapan mediasi telah dilaksanakan dan mediator telah menyampaikan laporan akhirnya kepada majelis hakim sebelum jatuh tempo penundaan sidang 40 hari, maka ketua majelis dapat membuat Penetapan Hari Sidang (PHS) baru dan memanggil para pihak berperkara untuk melanjutkan persidangan, dengan memperhatikan pemanggilan harus dilakukan secara resmi dan patut;

    2. Pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditentukan sidang dibuka untuk umum, kemudian kedua belah pihak dipanggil masuk ke ruang sidang dan dibacakan laporan mediator, yang isinya tentang mediasi gagal sehingga Majelis Hakim melanjutkan persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku;

You are here: Home Layanan Kami Mediasi