SOP Kepaniteraan
- in Tentang Kami
- Published on Friday, 18 November 2011 01:54
- by Super User
- Hits: 206
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEPANITERAAN PIDANA
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEPANITERAAN PERDATA
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEPANITERAAN HUKUM
______________________
Klik untuk selengkapnya
Denah Gedung
- in Tentang Kami
- Published on Saturday, 29 October 2011 05:14
- by Super User
- Hits: 241
Gedung Tengah Gedung Barat
Nama Ruang Sidang Lantai
- Ruang Sidang Cakra Lantai 1 di Gedung Barat
- Ruang Sidang Kartika Lantai 1 di Gedung Tengah
- Ruang Sidang Candra Lantai 2 di Gedung Barat
Visi dan Misi
- in Tentang Kami
- Published on Saturday, 29 October 2011 05:11
- by Super User
- Hits: 402
Visi Badan Peradilan yang berhasil dirumuskan oleh Pimpinan Mahkamah Agung pada tanggal 10 September 2009, adalah :
“TERWUJUDNYA BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG”
Visi Badan Peradilan :
Visi Badan Peradilan tersebut di atas, dirumuskan dengan merujuk pada Pembukaan UUD 1945, terutama alenia kedua dan alenia keempat, sebagai tujuan Negara Republik Indonesia ;
Badan Peradilan Indonesia yang Agung, secara Ideal dapat diwujudkan sebagai sebuah Badan Peradilan yang :
- Melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen, efektif, dan berkeadilan ;
- Didukung pengelolaan anggaran berbasis kinerja secara mandiri yang dialokasikan secara proporsional dalam APBN ;
- Memiliki struktur organisasi yang tepat dan manajemen organisasi yang jelas dan terukur ;
- Menyelengarakan manajemen dan administrasi proses perkara yang sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional ;
- Mengelola sarana prasarana dalam rangka mendukung lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif bagi penyelenggaraan peradilan ;
- Mengelola dan membina sumber daya manusia yang kompeten dengan kriteria objektif, sehingga tercipta personil peradilan yang berintegritas dan profesional ;
- Didukung pengawasan secara efektif terhadap perilaku, administrasi, dan jalannya peradilan ;
- Berorientasi pada pelayanan publik yang prima ;
- Memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi ;
- Modern dengan berbasis TI terpadu ;
Misi Badan Peradilan :
Misi Badan Peradilan dirumuskan dalam upaya mencapai visinya mewujudkan badan peradilan Indonesia yang Agung. Seperti diuraikan sebelumnya, fokus pelaksanaan tugas pokok dan fungsi badan peradilan adalah pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman yang efektif, yaitu memutuskan suatu sengketa/menyelesaikan suatu masalah hukum guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan didasari keagungan, keluhuran, dan kemuliaan institusi ;
Misi Badan Peradilan 2010-2035, adalah :
- Menjaga kemandirian badan peradilan ;
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan ;
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan ;
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan ;
____________________________________________________________
Sumber : CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035 (Hal. 13-15)
Peta Yuridis
- in Tentang Kami
- Published on Saturday, 29 October 2011 05:13
- by Super User
- Hits: 483
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Demak:
1) Kecamatan Bonang:
- Betahwalang;
- Binangrejo;
- Gebang;
- Gebangarum;
- Jali;
- Jatimulyo;
- Jatirogo;
- Karangrejo;
- Kembangan;
- Krajanbogo;
- Margolinduk;
- Morodemak;
- Poncoharjo;
- Purworejo;
- Serangan;
- Sukodono;
- Sumberejo;
- Tlogoboyo;
- Tridonorejo;
- Weding;
- Wonosari;
2) Kecamatan Demak:
- Bango;
- Betokan;
- Bintoro;
- Bolo;
- Cabean;
- Donorejo;
- Kadilangu;
- Kalicilik;
- Kalikondang;
- Karangmlati;
- Katonsari;
- Kedondong;
- Mangunjiwan;
- Mulyorejo;
- Raji;
- Sedo;
- Singorejo;
- Tempuran;
- Turirejo;
3) Kecamatan Dempet:
- Balerejo;
- Baleromo;
- Botosengon;
- Brakas;
- Dempet;
- Gempoldenok;
- Harjowinangun;
- Jerukgulung;
- Karangrejo;
- Kebonsari;
- Kedungori;
- Kramat;
- Kunir;
- Kuwu;
- Merak;
- Sidomulyo;
4) Kecamatan Gajah:
- Banjarsari;
- Boyolali;
- Gajah;
- Gedangalas;
- Jatisono;
- Kedondong;
- Medini;
- Mlatiharjo;
- Mlekang;
- Sambiroto;
- Sambung;
- Sari;
- Surodadi;
- Tambirejo;
- Tanjunganyar;
- Wilalung;
5) Kecamatan Guntur:
- Bakalrejo;
- Banjarejo;
- Blerong;
- Bogosari;
- Bumiharjo;
- Gaji;
- Guntur;
- Krandon;
- Pamongan;
- Sarirejo;
- Sidoharjo;
- Sidokumpul;
- Sukorejo;
- Tangkis;
- Temuroso;
- Tlogorejo;
- Tlogoweru;
- Trimulyo;
- Turitempel;
- Wonorejo;
6) Kecamatan Karanganyar:
- Bandungrejo;
- Cangkring Rembang;
- Cangkring;
- Jatirejo;
- Karanganyar;
- Kedungwaru Kidul;
- Kedungwaru Lor;
- Ketanjung;
- Kotakan;
- Ngaluran;
- Ngemplik Wetan;
- Tugu Lor;
- Tuwang;
- Undaan Kidul;
- Undaan Lor;
- Wonoketingal;
- Wonorejo;
7) Kecamatan Karangawen:
- Brambang;
- Bumirejo;
- Jragung;
- Karangawen;
- Kuripan;
- Margohayu;
- Pundenarum;
- Rejosari;
- Sido Rejo;
- Teluk;
- Tlogorejo;
- Wonosekar;
8) Kecamatan Karangtengah:
- Batu;
- Donorejo;
- Dukun;
- Grogol;
- Karangsari;
- Karangtowo;
- Kedunguter;
- Klitih;
- Pidodo;
- Ploso;
- Pulosari;
- Rejosari;
- Sampang;
- Tambakbulusan;
- Wonoagung;
- Wonokerto;
- Wonowoso;
9) Kecamatan Kebonagung:
- Babad;
- Kebonagung;
- Klampok Lor;
- Mangunan Lor;
- Mangunrejo;
- Megonten;
- Mijen;
- Pilangwetan;
- Prigi;
- Sarimulyo;
- Soko Kidul;
- Solowire;
- Tlogosih;
- Werdoyo;
10) Kecamatan Mijen:
- Bakung;
- Banteng Mati;
- Bermi;
- Gempolsongo;
- Geneng;
- Jleper;
- Mijen;
- Mlaten;
- Ngegot;
- Ngelo Kulon;
- Ngelo Wetan;
- Pasir;
- Pecuk;
- Rejosari;
- Tanggul;
11) Kecamatan Mranggen:
- Bandungrejo;
- Banyumeneng;
- Batursari;
- Brumbung;
- Candisari;
- Jamus;
- Kalitengah;
- Kangkung;
- Karangsono;
- Kebonbatur;
- Kembangarum;
- Menur;
- Mranggen;
- Ngemplak;
- Stasiun Brumbung;
- Sumberejo;
- Tamansari;
- Tegalarum;
- Waru;
- Wringin Jajar;
12) Kecamatan Sayung:
- Banjarsari;
- Bedono;
- Bulusari;
- Dombo;
- Gemulak;
- Jetaksari;
- Kalisari;
- Karangasem;
- Loireng;
- Perampelan;
- Pilangsari;
- Purwosari;
- Sayung;
- Sidogemah;
- Sidorejo;
- Sriwulan;
- Surodadi;
- Tambakroto;
- Timbulsloko;
- Tugu;
13) Kecamatan Wedung:
- Babalan;
- Berahan Kulon;
- Berahan Wetan;
- Buko;
- Bungo;
- Jetak;
- Jungpasir;
- Jungsemi;
- Kedungkarang;
- Kedungmutih;
- Kendalasem;
- Kenduren;
- Mandung;
- Mutih Kulon;
- Mutih Wetan;
- Ngawen;
- Ruwit;
- Tedunan;
- Tempel;
- Wedung;
14) Kecamatan Wonosalam:
- Botorejo;
- Bunderan;
- Doreng;
- Getas;
- Jogoloyo;
- Kalianyar;
- Karangrejo;
- Karangrowo;
- Kendaldoyong;
- Kerangkulon;
- Kuncir;
- Lempuyang;
- Mojodemak;
- Mranak;
- Mrisen;
- Pilangrejo;
- Sido Mulyo;
- Tlogodowo;
- Tlogorejo;
- Trengguli;
- Wonosalam;
Fasilitas
- in Tentang Kami
- Published on Saturday, 29 October 2011 05:11
- by Super User
- Hits: 403
a. Gedung Utama Pengadilan Negeri Demak
Pada Tahun Anggaran 1991/1992 Pengadilan Negeri Demak telah menerima DIPA No. 001/XIII/3-1991 tertanggal 1 Maret 1991 untuk pembangunan gedung kantor baru yang terletak dijalan Sultan Trenggono No. 27 Demak, diatas tanah seluas 8.563 M² dan luas bangunan 624 M2 serta 408 M².
b. Tambahan gedung, berikutnya.
Mengingat bertambahnya pegawai, maka Pengadilan Negeri Demak pada Tahun Anggaran 2007 mendapat DIPA No. 0082.0/005-01.0/XIII/2007 tertanggal 31 Desember 2006 guna perluasan gedung kantor baru seluas 408 M2 yang digunakan untuk Ruang Kepaniteraan Hukum, Ruang Keuangan, Ruang Hakim, Ruang Wakil Ketua, Ruang Kepegawaian, serta Ruang Ketua Pengadilan Negeri Demak.
c. Rumah dinas sebanyak 7 (tujuh) unit.
d. Kendaraan dinas :
Roda 4 (empat) : 2 (dua) unit. 1 (satu) unit dari Mahkamah Agung RI tahun 2007 dan 1 (satu) unit pinjam pakai dari Pemkab Demak.
Roda 2 (dua) sebanyak 5 (lima) unit.
e. Komputer sebanyak 19 (sembilan belas) unit.
f. Laptop sebanyak 3 (tiga) unit.
g. AC sebanyak 14 (empat belas) unit.
h. Kipas angin sebanyak 15 (lima belas) unit.



Kepegawaian